Ruang Sidang Harus Dihormati

 

Gambar diambil dari TribunNews.

Ruang sidang harus dihormati baik oleh para pihak yang berperkara maupun oleh pengunjung atau orang-orang yang menonton jalannya persidangan. Seumur hidup, yang sudah setua ini (bahasa halus dari uzur 😁), baru kali ini saya melihat (menonton di Youtube, tepatnya) situasi terparah di ruang sidang. Peristiwa memalukan itu terjadi pada hari Kamis, 6 Februari 2025, dilakukan oleh Razman Arif Nasution dan kawan-kawan, termasuk kuasa hukumnya yaitu Firdaus Oibowo yang marah-marah sampai naik ke atas meja. Untung mejanya kuat.

Kronologi Singkat

Singkatnya, mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea bernama Iqlima Kim meminta bantuan Razman sebagai kuasa hukum untuk melaporkan Hotman dalam dugaan peristiwa pelecehan seksual. Dalam proses itu Razman malah dituduh balik oleh Hotman karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Menurut Hotman, dirinya tidak melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dikatakan oleh Razman di media.

Pendapat Dangkal Saya

Ini agak aneh ya...

Yang pertama: Razman berbicara di publik tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman terhadap kliennya yaitu Iqlima, lalu Razman balik dituduh melakukan pencemaran nama baik. Dari mana Razman memperoleh informasi pelecehan seksual itu? Dari Iqlima atau hanya karangan indah Razman saja?  

Yang kedua: Iqlima kemudian membantah pernah mengatakan bahwa dia mengalami pelecehan seksual oleh Hotman. Dengan demikian dari mana Razman memperoleh informasi pelecehan seksual itu?

Yang ketiga: Iqlima lantas mengganti kuasa hukum alias menghentikan Razman sebagai kuasa hukumnya. Lalu, kuasa hukum baru ini mengurus perkara atau aduan apa? Pelcehan seksual kah? Atau ada hal lainnya?

Sidang Yang Ricuh

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan mengatur tentang ruang sidang yang harusnya dihormati. Pasal 4 butir 10 memuat ketentuan: "Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan / atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan."

Pada hari persidangan kasus pelaporan Hotman atas Razman yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut, sidang menjadi ricuh karena Razman tidak menerima keputusan hakim untuk tidak menayangkan persidangan secara live baik di Youtube, Tiktok, maupun media lainnya. Keputusan ini ditolak Razman. Sementara Pasal 4 butir 6 Perma 5/2020 di atas menyebutkan: "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Artinya hakim berkuasa untuk melarang penyiaran persidangan. Sudah ada aturannya tapi Razman malah marah-marah, terkesan mengamuk dan membandingkan dengan persidangan lain, sampai Firdaus naik ke atas meja bahkan masih memakai toga. Membandingkan persidangan satu dan lainnya itu kurang adil, karena setiap hakim punya metodenya masing-masing selama tidak melenceng dari peraturan perudang-undangan.

Menurut saya, hakim sudah benar menjalankan tugasnya sesuai Perma 5/2020. Dan alasan Razman marah-marah mungkin kurang tepat. Razman berhak marah jika tata cara beracara di pengadilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jangankan Razman, siapa pun boleh marah. Tapi tetap tidak boleh sampai tidak menghormati ruang sidang. Bayangkan, hakim saja kita panggil dengan sebutan Yang Mulia.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi tontonan yang menggucang masyarakat Indonesia. Ruang sidang yang dihormati menjadi arena marah-marah dan mungkin, mungkin loh ya, perbuatan Razman dan kawan-kawan bisa menjadi suatu tindak pidana tersendiri. Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga emosi sehingga tidak mudah terbaca oleh lawan. Menjaga emosi itu penting agar tidak mudah terpicu amarah dalam situasi apa pun. Ingat, volume suara yang besar bukan berarti benar, dan orang yang diam bukan berarti salah. Dan kebenaran akan menemukan jalannya dan terkuak.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak