2024 Sudah Berlalu, 2025 Penuh Harapan(?)


2024 sudah berlalu beberapa hari yang lalu. Banyak yang menulis: tidak mudah tapi Alhamdulillah. Saya juga berpikir demikian. 2024 dalam kehidupan pribadi dihiasi lika-liku kehidupan, beberapa kenyataan pahit, tapi pun penuh kegembiraan atas pencapaian-pencapaian tertentu. Alhamdulillah saya (merasa) masih bisa bermanfaat bagi orang lain. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Tabrani.

2024 dipenuhi berita kontroversi para Agus. Dua di antaranya adalah Agus Salim dan Agus/Iwas atau Agus Buntung. Tidak ada yang menduga bahwa Agus Salim melaporkan Teh Novi karena merasa dirinya telah dipermalukan di muka publik. Padahal menurut saya, apa yang dilakukan Teh Novi merupakan suatu pertanggungjawaban terhadap dana donasi dari para donatur. Agus dihujat netizen, tetap Teh Novi yang disalahkan. Lalu Agus Iwas dengan kontroversi pelecehan seksual (bahkan sudah sampai pada kekerasan seksual). Netizen terpecah. Ada yang mengingkari bagaimana Agus Iwas dapat melakukannya dengan kondisi fisik demikian? Tapi fakta-fakta berkata lain. Hmmmm. 

2024 digegerkan dengan hasil persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis dipidana hanya 6 tahun 6 bulan di mana pidana penjara tersebut masiih dikurangi masa tahanan. Mendengar dan membaca berita ini, hati saya sungguh terluka. Saya belajar Ilmu Hukum, setidaknya saya juga membaca banyak literatur dan peraturan tentang pidana terhadap koruptor. Apa lagi koruptor yang merugikan negara sampai ratusan triliun. Kita bicara triliun, gengs! Ini betul-betul melukai, mungkin saja bukan saya yang terluka, tapi begitu banyak masyarakat Indonesia. Ada apa dengan negeri ini?

Sementara kita tahu bahwa Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina-Eky Cirebon ditolak oleh hakim Mahkamah Agung. Alasannya? Tidak ada novum yang disebut-sebut tersebut. Apakah hakim tidak membaca berkasnya dengan seksama sehingga menolak pengajuan PK tersebut? Saya melongo loh. Sungguh melongo. Fyi: Novum adalah bukti baru yang ditemukan setelah putusan perkara dijatuhkan. Novum bisa berupa surat-surat bukti yang sudah ada sebelum pemeriksaan, tetapi belum disadari hingga putusan ditetapkan. Novum dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana maupun perdata.

2024 kita punya Presiden baru, Bapak Prabowo Subianto. Hanya kepada beliau lah kita bisa berharap akan keadilan dapat ditegakkan. Koruptor diberi hukuman seberatnya, hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Kenapa menulis demikian? Saya pikir kalian juga sudah tahu alasannya. Sumpah, masih terheran-heran dengan putusan pidana penjara yang diberikan pada Harvey Moeis. Betul kata Pak Refly Harun, pakar Tata Negara, Indonesia dalam masa darurat.

2025... apakah penuh harapan(?). Jujur, saya masih berharap meskipun ada tanda tanya di situ. Karena kita semua masih punya Allah SWT. Dalam hati saya selalu berkata, Allah SWT tidak tidur, Dia mengetahui segalanya, Dia mengatur segalanya, Dia yang akan menghukum orang-orang jahat yang merugikan banyak orang. Dengan cara-caraNya yang penuh misteri, semoga 2025 harapan kita kembali menyala. Bahwa hukum seharusnya bekerja dengan cara-cara yang sebagaimana mestinya, bukan karena uang dan kekuasaan.

Semoga...

Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak