Bukan Hanya Agama, Negara Juga Melarang Perzinahan

 


Trevor Noah, Komik favorit saya yang telah lama dikontrak oleh The Daily Show, membahas tentang RKUHP yang baru disahkan menjadi KUHP (baru) pada 6 Desember 2022. Dalam tayangan The Daily Show berjudul Trump Organization Guilty on All Counts & Indonesia Criminalizes Sex | The Daily Show, Trevor berkomentar tentang perzinahan menurut KUHP baru tersebut, yang dilakukan oleh orang-orang yang belum kawin dengan ancaman penjara, melalui sebuah monolog yang mau tidak mau bikin saya tertawa juga.

Oh, in international news, the government of Indonesia has just officially banned all sex outside of marriage. Yes, with a penalty of up to one year in prison. That's going to make for some weird conversation in Indonesian prisons. You know? Guys be like, I'm here for murder. What are you in for? A mediocre night with Jason. 

😂

Tentang hukum, Yuk Pahami WhistleBlower dan Justice Collaborator.

Kocak memang Komika yang satu ini. Sampai sekarang saya masih sering menonton-ulang penampilannya ber-stand up comedy. Jika kalian belum pernah menonton aksi Trevor Noah, cobalah nonton. Siapa tahu kalian bisa menangkap frekuensinya dan bisa terbahak-bahak.

Tapi kembali pada topik tentang perzinahan. To the point, perzinahan memang dilarang.

Pertama, zina dilarang oleh agama.  

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" ~ QS. Al-Isra' Ayat 32.

Zina adalah hubungan suami-isteri dan.atau hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang (laki-laki dan perempuan) tanpa ikatan yang sah yaitu lembaga perkawinan. Hubungan ini dapat terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum kawin, maupun terjadi antara laki-laki atau perempuan yang sudah kawin dengan orang lain bukan pasangan sah. Orang lain bukan pasangan sah ini bisa saja telah kawin, bisa juga masih melajang. Menurut hemat saya, pokoknya kalau bukan suami dan isteri, dilarang melakukan hubungan seks karena itu adalah perbuatan zina.

Kedua, zina dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam KUHP yang lama, tepatnya pada Pasal 284, menyatakan bahwa tindak pidana perzinahan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah kawin. 

KUHP lama tidak mengatur tentang zina antara orang-orang yang belum kawin. Sehingga, jika seorang suami atau isteri mengetahui bahwa pasangannya melakukan hubungan seks dengan orang lain, yang defenitif sudah saya jelaskan di atas, maka suami atau isteri tersebut bisa melaporkannya kepada pihak berwenang. Karena, perzinahan termasuk dalam delik aduan. Artinya, jika tidak ada aduan atau laporan, maka tidak diproses hukum.

Sementara itu, Pasal 412 dan Pasal 413 KUHP yang baru disahkan, termuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dan perzinahan. Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang telah kawin, maupun yang masih melajang. Sama dengan aturan pada KUHP yang lama, ancaman itu baru bisa berlaku jika ada aduan. Yang berhak mengadukan adalah suami atau isteri bagi yang telah kawin, Orangtua atau anak bagi yang belum kawin. 

Menurut Pasal 411 UU 1/2023 perzinahan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Jelas ya, perzinahan dilarang bukan saja oleh agama tetapi juga oleh negara. Bahkan saat ini negara lebih memperketat ruang lingkup perzinahan ini. Saya pribadi setuju dengan peraturan ini tapi bukan berarti saya menghakimi orang-orang yang berzina dan/atau melakukan kohabitasi yang selama ini kita kenal dengan istilah kumpul kebo.

Apakah dengan adanya aturan baru ini akan menghapus perzinahan di Indonesia? Belum tentu. Apa alasannya?

Alasan yang pertama, perzinahan termasuk dalam delik aduan. Pernahkah kita tahu bahwa masih banyak suami atau isteri yang menyimpan rapat-rapat prahara rumah tangga meskipun secara terang-terangan mereka mendapati si pasangan berselingkuh hingga berzina? Kita tidak pernah tahu. Tapi saya yakin, yang semacam itu pasti ada! Alasannya tentu saja karena cinta, atau karena telah ada anak-anak yang menjadi fokus kehidupan berumahtangga. Jadi, tidak ada kasus jika tidak ada pengaduan dari korban dan/atau orang yang berhak mengadu.

Alasan yang kedua, layaknya prostitusi, zina jelas mengikuti prostitusi yang disebut sebagai profesi paling tua di dunia. Saya membayangkan zaman ketika laki-laki tinggal tunjuk perempuan mana yang dikehendaki, maka jadilah. Adakah zaman semacam itu? Ada, tapi laki-lakinya harus yang paling berkuasa semacam sultan atau raja 😂 Sampai sekarang pun perzinahan masih terjadi, selama prostitusi masih terus ada.

Alasan yang ketiga, khusus untuk perzinahan oleh laki-laki dan perempuan yang belum kawin, di Indonesia ini masih banyak orangtua yang lebih memilih jalur damai. Jalur damai ini maksudnya adalah si pasangan yang berzina tersebut sebaiknya dikawinkan saja karena sama-sama masih melajang dan perzinahan tersebut terjadi karena suka sama suka. Bisa saja perzinahan itu terjadi karena alasan-alasan lain seperti ketidaksetujuan orangtua hingga uang bakal kawin yang belum terkumpul. Nah, ketimbang laki-laki dan perempuan lajang itu terus-terusan berbuat dosa, sudahlah ... dikawinkan saja.

Ayo pahami, Menilik Mens Rea dan Actus Reus.

Sekali lagi, saya tidak bermasalah dengan siapapun yang melakukan zina, tapi jika memang bisa memberi sedikit nasihat, tentu akan saya lakukan. Itu hak mereka. Mereka yang berbuat, mereka yang tanggung dosanya, dan jika diadukan mereka sendiri yang merasakan hukuman dunianya. Bukan saya. Hehehe. Insya Allah kita semua dapat terhindar dari perbuatan zina karena agama melarangnya, negara pun melarangnya. Kembali pada pribadi masing-masing, seperti apa memaknai hidup.

Mudah-mudahan bermanfaat.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak