Gambar diambil dari Situs Pertamina. |
Menyampaikan pendapat di muka umum atau lebih akrab dikenal dengan istilah demonstrasi merupakan hak warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini mengatur tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum mulai dari pengajuan surat permohonan kegiatan kepada pihak berwenang serta dilakukan tanpa menimbulkan keributan apalagi kerusuhan.
Kenali Cancel Culture dan Boikot.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi diumumkan pemerintah telah dimulai sejak 3 September 2022 lalu. Tidak semua kenaikan itu menyengsarakan. Kenaikan gaji, misalnya, paling ditunggu-tunggu. Tapi kenaikan harga BBM tentu meresahkan masyarakat. Dari situs CNBC Indonesia saya menemukan fakta bahwa untuk BBM jenis non subsidi kenaikan harga tersebut berbeda di setiap wilayah masing-masing. Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilihat pada daftar berikut:
Pertalite Rp 10.000
Pertamax Rp 14.500
Pertamax Turbo Rp 15.900
Dexlite Rp 17.100
Pertamina Dex Rp 17.400
Sebagai pengguna pertalite, saya turut kena imbas. Tapi karena saya lebih sering mengisi bensin di pinggir jalan (ketahuan malas mengantri di SPBU) alias bensin eceran, maka yang dapat saya informasikan bahwa sebotol penuh pertalite yang biasanya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Botol yang dipakai umumnya botol kemasan air mineral plastik ukuran 1,5 liter. Keuntungan mereka memang tipis. Yang penting perputarannya cepat.
Sejak sadar bahwa saya adalah warga Negara Indonesia (sebelumnya menetap di Mars, hahaha), saya sudah mewanti-wanti diri sendiri untuk selalu siap menghadapi semua perubahan yang terjadi di negeri ini. Termasuk kenaikan harga BBM. Saya harus siap menghadapinya karena belajar dari pengalaman hidup selama ini. Segala sesuatunya bisa jadi naik, bisa jadi turun. Tapi kenaikan adalah sesuatu yang harus bisa diterima masyarakat karena pemerintah tentu sudah melewati tahapan pembahasan alot sebelum menaikkan harga BBM.
Lalu bagaimana dengan mereka yang berdemo? Itu adalah hak mereka. Hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Mengenai pendapat mereka kemudian diterima atau ditolak, itu hak pemerintah yang didemo 😂 Apakah saya pasrah? Mungkin. Karena saya juga tidak berminat untuk berdemo. Waktunya bisa saya pakai untuk melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan uang 😄 Eits, bukan berarti saya tidak mendukung para pendemo.
Plin-plan kah saya? Tidak. Karena setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya bukan? Jadi, beginilah pendapat saya pribadi untuk diri sendiri 😁
Saya jadi ingat, waktu harga minyak goreng melambung drastis, Mama Len berhenti berjualan ubi dan pisang goreng. Katanya, "Tunggu dulu, minyak masih mahal." Tapi kemudian harga minyak turun, Mama Len kembali berjualan. Suaminya, Om Sius, tetap ngojek. Bahkan saat harga BBM naik saat ini, setiap pagi Om Sius tetap mengelap motor matic-nya, dan bekerja mengantar penumpang. Biaya ojeknya pun masih sama. Belum dia naikkan. Padahal, pertalite sudah naik Rp 2.500 loh. Mungkin nanti setelah rapat internal keluarga baru Om Sius menaikkan biaya ojek 😁
Saya juga mendengar tentang harga ikan yang lebih mahal gara-gara kenaikan harga BBM. Setiap hari kami juga makan ikan. Tapi semua tergantung pada ketersediaan ikan kegemaran keluarga dan harga. Kami suka ikan potong (jenis ikannya bisa macam-macam). Jika ikan potong mahal, maka Mama Len akan membeli ayam, tempe dan tahu, atau telur. Kalau semua mahal, masih ada jagung yang bisa dibikin dadar jagung hahah.
Pernah nih ... #PDL Bertemu Pom Bensin yang Dijual di Kabupaten Nagekeo.
Semoga suara pendemo didengar pemerintah. Setidaknya kenaikan yang Rp 2.500 itu bisa dikurangi sedikit. Tapi ya begitu hahaha. Masyarakat memang harus siap menghadapi segala sesuatunya yang terjadi di negeri ini, termasuk kenaikan harga BBM.
Cheers.