Sakit Hati Berujung Maut Yang Menggemparkan Tanah Ende. Sabtu, 16 Mei 2020, merupakan hari paling kelam bagi keluarga Adi Nona. Adi Nona, yang sehari-hari berdagang di Pasar Mbongawani, Kota Ende, meregang nyawa setelah disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenal. Perempuan yang saya kenal dengan sangat baik karena kami masih mempunyai hubungan kekerabatan akibat kawin-mawin itu, menurut berita, meregang nyawa tidak lama setelah tiba di IGD RSUD Ende. Ada sesuatu yang menghantam perasaan saya dengan sangat dahsyat waktu itu, di tengah simpang-siurnya berita. Pertama, dalang pelakunya adalah perempuan. Kedua, tindak pidana itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Beraninya mereka! Di saat orang-orang pusing mencari solusi agar tetap bisa 'mengisi perut' di tengah pandemi Covid-19, mereka malah berpikir merampas kehidupan orang lainnya. Sadis? Super. Super sadis.
Baca Juga: Seni Lukis dan Seni Kata di Kedai Kampung Endeisme
Kepolisian Resor Ende bekerja sangat keras untuk dapat mengungkapkan kasus ini. Hukum harus ditegakkan. Waktu itu saya berpikir tentang hukuman/pidana penjara seumur hidup sesuai muatan Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seumur hidup bermakna selama-lamanya dia diberi umur oleh Allah SWT. Bukannya seumur hidup itu bermakna banyaknya umur saat si pelaku melakukan tindak pidana? Dari pada saya harus menjelaskan lagi, silahkan baca artikel Pidana Seumur Hidup dari Hukum Online ini. Kurang lebih penjelasannya sama dengan yang ingin saya jelaskan pada kalian. Haha. Cari gampang ini mah. Kenapa waktu itu saya langsung berpikir tentang pidana penjara seumur hidup? Karena, merujuk pada Pasal 340 KUHP yaitu "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Pada akhirnya segalanya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni TN alias Neo (36), HK alias King (28) dan ZP (40). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Ende. Ini berita yang dilansir VoxNTT. Dikatakan bahwa motif si pelaku melakukan tindak pidana penyiraman air keras pada Adi Nona yang mengakibatkan matinya orang (bahasa hukum) adalah sakit hati. Si TN dan Adi Nona, di dalam berita, mempunyai hubungan layaknya suami isteri meskipun keduanya sesama jenis (perempuan). Tetapi dalam perjalanan, Adi Nona terpikat dengan seorang lelaki dan itu membikin TN sakit hati. TN kemudian merencanakan segala sesuatunya, bahkan melibatkan dua orang laki-laki untuk menjalankan aksi ini. Sungguh terlalu.
Menurut berita VoxVTT yang satu ini, pelaku diancam hukuman mati karena dikenakan pasal berlapis. Ada dua suara di dalam kepala saya. Satunya bersorak, satunya tidak. Hukuman mati memang pantas dikenakan terhadap para pembunuh terutama untuk kasus pembunuhan berencana. Tetapi hukuman mati tidak memberikan efek jera karena ya tek-dung-mati. Si pelaku tidak akan merasakan nestapa dan tidak ada pembelajaran. Seperti kata Mahatma Gandhi, an eye for an eye only ends up making the whole world blind. Tapi tentunya ancaman hukuman mati tidak semerta-merta langsung dikenakan terhadap pelaku karena masih ada banyak proses yang harus dilalui yaitu persidangan. Biasanya di persidangan ada fakta-fakta atau hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil akhirnya atau putusan finalnya.
Baca Juga: Ngobrol-Ngobrol Santai Tema Konten Youtube Milik Oe Din
Apa yang kita pelajari hari ini? Berbuat baik tidak pernah merugi, berbuat tidak baik pasti akan membikin kita merugi. Itu betul, kawan. I mean, ketika kita berbuat baik, jangan pernah mengharapkan akan dibalas dengan kebaikan juga, tetapi yakinlah meskipun balasannya di luar ekspetasi kita, tapi itulah balasan yang terbaik untuk sebuah kebaikan. Tetapi berbuat jahat, sebaik apapun tujuan kita, atau meskipun tujuannya menyenangkan, percayalah bahwa balasannya pasti akan datang; sooner or later.
Cheers.