Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Administrasi Hukum


Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Administrasi Hukum. Ya, sudah saatnya masyarakat harus sadar tentang hal yang kadang tidak tampak dan sepele seperti ini, tapi sebenarnya memegang peranan penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) itu sendiri. Lahir dan besar di Kota Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan kewarganegaraan default tertera pada KTP yaitu WNI, tentu saya tidak perlu repot seperti yang dialami oleh Otavio Dutra, dan Gloria Natapradja Hamel. Saat membaca ini kalian mungkin bertanya-tanya siapakah gerangan Otavio atau Gloria? Mengapa pula nama mereka terseret dalam pos kali ini? Baca sampai selesai! Hehe.

Baca Juga: Antara Pengakuan Sosial dan Yuridis

Semakin ke sini, masalah kewarganegaraan semakin menjadi sorotan. Gloria, gadis blasteran Perancis-Indonesia yang lolos seleksi menjadi salah satu anggota pasukan pengibar bendera saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71 terpaksa gigit jari. Gloria batal bertugas karena statusnya bukan WNI. Otavio yang dikenal sebagai pesepakbola dari Persebaya yang berdarah Brazil harus rela dicoret namanya dari Timnas Indonesia karena proses naturalisasinya belum kelar. Masih kurang? Ada lagi nih, namanya Beny Wenda, orang yang diduga tokoh separatis Papua ini dicabut kewarganegaraannya karena sudah tinggal lebih dari lima tahun di negara lain tanpa melapor. Betapa beruntungnya saya, si pemilik KTP seumur hidup dengan kewarganegaraan WNI! Entahlah kalau nanti saya ikut Brad Pitt ... bakal ganti kewarganegaraan kali ya ha ha ha.

Sebenarnya, untuk mengurus status kewarganegaraan itu cukup mudah, menurut saya pribadi, asalkan kita tahu tata cara, alur, serta persyaratannya.

Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum


Untuk mengurus kewarganegaraan, yang berangkutan harus tahu dulu tentang Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) karena mengurus kewarganegaraan ya memang di situ tempatnya!


Ingat, mengurus kewarganegaraan bukan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham). Ditjen AHU merupakan pemekaran dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan. Selain Ditjen AHU, hasil pemekaran ini adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Untuk lebih jelasnya, lihat gambar di bawah ini:


Ditjen Peraturan Perundang-Undangan fokus tugasnya adalah pada penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ditjen AHU yang bakal dibahas ini tugasnya adalah pada pelayanan hukum pada masyarakat, mencakup hampir semua bidang hukum secara umum.

Melihat luasnya cakupan pelayanan hukum pada masyarakat yang merupakan tugas dari Ditjen AHU, maka pimpinannya yang berjabatan Direktur Jenderal AHU (Dirjen AHU) yaitu Cahyo Rahadian Muzhar, dibantutugas oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur. Tugas para direktur tersebut adalah mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Otoritas Pusat Hukum Internasional, Teknologi Informasi, dan tentu saja Tata Negara yang berkaitan erat dengan urusan kewarganegaraan. Semua itu dilakukan demi mencapai visi "masyarakat memperoleh kepastian hukum".

Kepastian hukum ini penting di semua lini kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai orang yang pernah dan masih belajar seluk-beluk dunia hukum, serta melakukan beberapa penelitian, saya tahu persis banyak masyarakat yang belum paham betul tentang hak mereka memperoleh kepastian hukum.


Salah satu contohnya, lihat saja persoalan jaminan fidusia, dimana masyarakat rela sepeda motor kreditannya ditarik oleh kolektor karena terlambat membayar tiga bulan. Padahal, pada barang jaminan fidusia itu terdapat hak dua pihak yaitu kreditur (perusahaan leasing) dan debitur (masyarakat). Penarikan sepeda motor pun harus melalui surat dari pengadilan negeri, kemudian barangnya dilelang secara umum, dan hasil lelang itulah yang bakal dibagi. Dibagi: berapa hak kreditur, berapa hak debitur. Yang terjadi, masyarakat yang sepeda motornya ditarik oleh para kolektor cuma bisa pasrah membiarkan sepeda motornya diangkut, padahal pembayarannya tersisa beberapa bulan saja. Rugiiii bandar! Oh ya, jaminan fidusia ini juga merupakan bagian pelayanan dari Ditjen AHU.

Jadi jelas ya, bagi kalian atau siapapun yang kalian tahu hendak mengurus, salah satunya, tentang kewarganegaraan, paling pertama harus tahu tentang Ditjen AHU. Untuk mengurus kewarganegaraan di Ditjen AHU pun sudah bisa dilakukan secara online, yang sudah mulai berlaku sejak tahun 2017. Sehingga yang bersangkutan alias pemohon kewarganegaraan sudah bisa memulai melakukan pendaftaraan secara online.

AHU Online: Pasti Cepat


Dari situsnya http://ahu.go.id, ada beberapa layanan administrasi hukum yang sudah bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui online. Untuk itu masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs tersebut, dan bisa juga menggunakan aplikasi AHU Online


Pasti cepat!

Selain tentang kewarganegaraan dan jaminan fidusia, Ditjen AHU melalui AHU Online juga sudah melayani 47 bidang secara online, sedangkan 43 bidang layanan lainnya masih dilakukan secara manual (total 93 bidang pelayanan). Apa saja sih yang dilayani secara online? Beberapa diantaranya ... cekidot:


1. Aneka Administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha


Salah satu kontribusi Ditjen AHU adalah mempercepat pembentukan badan usaha. Melalui layanan AHU Online, pendirian dan pengintegrasian Comanditaire Venootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) bisa dilakukan secara online/digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usahanya, andaikata yang bersangkutan mau memesan nama perseroannya juga bisa melalui AHU Online. Kita tahu kan beberapa tahun belakangan pemerintah terus menggenjot kinerja kemudahan berusaha (ease of doing business). Layanan aneka administrasi penunjang kemudahan berusaha merupakan salah satu wujudnya.


2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan


Selain CV dan PT, bagi warga negara Indonesia yang hendak membangun organisasi, profit maupun non-profit, bisa mendaftarkan secara online. Semua jenis perkumpulan seperti yayasan, koperasi, hingga partai politik, boleh mendaftar melalui AHU Online ini. 

3. Pengurusan Wasiat


Amboiiii. Wasiat dan warisan merupakan permasalahan yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Bagi siapapun yang anaknya hanya satu, ya mungkin tidak masalah. Bagi anaknya banyak serta berasal dari suku tertentu dan beragama tertentu, pasti bingung juga andaikata orangtua meninggal kelak mau pilih pembagian warisan menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau KUHPerdata? Dari pada bingung, urus saja wasiatnya lewat AHU Online. Wasiatnya tetap dibikin di hadapan notaris, tetapi sebaiknya dilengkapi dengan pelaporan melalui AHU Online. 


4. Pelayanan Notaris


Ditjen AHU juga berkaitan degan para notaris. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris. Saya jadi ingat anaknya Dekan Fakultas Hukum yang baru-baru ini sah menjadi notaris. Uhuuuuu. Iri. Hehe.

⇜⇝

Bagaimana? Sudah paham tentang Ditjen AHU? Sudah paham juga tentang AHU Online? Insha Allah paham ya. Bagi saya pribadi, ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Penyebaran informasi tentang Ditjen AHU termasuk AHU Online wajib dilakukan demi membantu masyarakat Indonesia, agar bebas dari buta hukum, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Karena, masyarakat tidak hanya wajib taat hukum, tetapi haknya untuk memperoleh kepastian hukum pun harus terpenuhi.

Baca Juga: Special Victims Unit

Semoga pos ini bermanfaat tidak saja bagi kalian yang hendak mengurus kewarganegaraan dan fidusia, tapi juga bagia kalian yang hendak membangun usaha. 



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak