Pola Timbal Balik


Menulis pos ini sudah saya rencanakan jauh-jauh hari dan berusaha menulisnya dengan cermat berdasarkan penelitian dan penelaahan yang cukup matang. Kalaupun ada kekurangan, saya pikir kekurangan itu tidak masif. Saya tertarik dengan suatu pola yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat yang saya maksudkan di sini adalah masyarakat dari dua suku besar yang ada di Kabupaten Ende yaitu Suku Ende dan Suku Lio. Pola itu saya sebut pola timbal-balik; khususnya dalam perkara perkawinan.

Baca Juga: Manis Akustik

Bukan rahasia lagi jika kami yang hidup di Kabupaten Ende sering mendengar kalimat: ndoe, minta belis besar macam jual anak saja! Ya, kalimat itu memang menyakitkan tapi sering terucap di forum-forum tidak resmi apabila orang-orang mulai membicarakan belis. Bahkan dari MerdekaDotCom pada artikel berjudul Tradisi Belis, Budaya 'Mencekik Leher' Warga NTT dijelaskan tentang gading sebagai belis wajib di Kabupaten Flores Timur. Tapi tentu, beda kabupaten, beda pula belis-nya. Misalnya Suku Ende dan Suku Lio pantang meminta gading sebagai belis, kalau emas sih yess. Tidak bisa disama-ratakan begitu saja. Sehingga saran saya, jika ingin menulis tentang belis, pelajari terlebih dahulu suku mana yang hendak ditulis atau diulas.

Karena, bahkan, ada keluarga Suku Ende dan Suku Lio yang tidak terlalu memusingkan belis. Yang penting kelayakan, kepatutan, dan syariat atau secara agamanya dijalankan dengan baik.


Oleh karena itu, mari baca pos ini sampai selesai dengan cermat agar tidak terjadi salah tafsir. Kalau salah tafsir kan repot! Ibarat salah informasi yang kemudian disebarkan lagi dan menjadi hoax. Bisa-bisa kami, perempuan Kabupaten Ende, tidak ada yang melamar gara-gara disebut belis-nya mahal selangit.

Perpaduan Agama dan Budaya


Perkawinan di Indonesia tidak terlepas dari dua lingkup utama yaitu agama dan budaya (yang ketiga adalah peran pemerintah dalam pencatatan sipil). Perpaduan agama dan budaya dalam perkawinan ini berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia. Jangankan Indonesia, di Kabupaten Ende pun demikian adanya, tergantung asal suku calon pengantin perempuannya. Suku Ende atau Suku Lio. Karena saya berasal dari Suku Ende, mengikuti garis keturunan almarhum Bapa (we are patrilineal), maka saya pasti tahu tentang perkawinan adat Suku Ende. Yang namanya adat memang berat, tapi yang perlu diingat adalah kompromi dan kesepakatan kedua belah pihak. Kalau sama-sama ingin menjalankan syariat dan agar si laki-laki dan perempuan tidak melakukan hal-hal di luar aturan, segerakan perkawinan mereka dengan adat yang disertakan tapi tidak memberatkan.

Suku Ende


Suku Ende, terutama berakar pada bagian pesisir pantai Selatan hingga Pulau Ende, terakulturasi dengan agama Islam dan budaya yang dibawa oleh para pedagang/pelaut dari Bugis dan Makassar (dulu kami menyebutnya Ujung Pandang). Sehingga jarang sekali saya mendengar kata belis dari Suku Ende, melainkan mendhi belanja. Akan tetapi kata belis memang sulit dilepaskan rekatannya dari perkawinan.

Pola Timbal Balik dalam Adat Perkawinan Suku Ende


Menurut analisa saya, tidak seratus persen benar bila orang-orang berkata: belis sama dengan menjual anak perempuan kepada laki-laki yang meminangnya. Karena, berdasarkan pengalaman dan pengamatan pribadi terhadap urusan perkawinan ini, saya paham betul bahwa selalu ada pola timbal balik dari semua tahap menuju perkawinan. Paling akhir, saya mengamati dan mempelajari pola timbal balik dari perkawinan keponakan laki-laki yaitu Angga dengan seorang perempuan bernama Titin, dari Suku Ende. Keduanya tidak pacaran melainkan memilih melewati/melalui proses ta'aruf

1. Timbal Balik Saat Nai Ono dan Buku Pelulu

Awal mula dari perkawinan Angga dan Titin adalah ta'aruf yang dilanjutkan dengan kunjungan awal keluarga laki-laki ke rumah keluarga perempuan yang disebut temba rasa. Tahap berikut adalah nai ono dan buku peluluNai ono merupakan kegiatan maso minta (masuk minta) atau lamaran. Kegiatan nai ono ini biasanya dibarengi dengan buku pelulu. Buku pelulu (sekatu uwi jawa) juga disebut mendi bha raka merupakan proses pihak laki-laki yang diwakili mayoritas oleh kaum perempuan mengantarkan barang-barang berupa cincin, dulang utama (waktu itu kami mengisi dulang utama dengan nasi tumpeng serta lauk-pauknya), uang jajan dari calon mertua pada calon anak mantu perempuan itu, hingga aneka kue-kue dan buah (yang disumbangkan oleh keluarga pihak laki-laki ini saat berkumpul). Pada buku pelulu Angga dan Titin, selain uang jajan dari calon mertua pada calon anak mantu, kakak saya Abang Nanu dan ipar saya Mbak Wati, juga memberikan sejumlah hadiah lain kepada Titin seperti sarung, baju, daleman, alas kaki, dan lain sebagainya. Dua pick up penuh dan bertumpuk dengan aneka barang hantaran buku pelulu.

Sebagian hantaran saat buku pelulu, Desember 2018. 

Si cantik, yang dibikin sama Mbak In, kakaknya Angga. 

Kakak Nani, memasang cincin hadiah dari Abang Nanu dan Mbak Wati untuk Titin. 

Sebagian kecil cucu Pua Ndawa dan Pua Djombu.

Lalu di mana pola timbal baliknya?

Dalam adat Suku Ende perkara perkawinan ini, setelah pihak keluarga calon pengantin laki-laki mengantarkan buku pelulu seperti yang sudah saya tulis di atas, maka keluarga calon pengantin perempuan akan melakukan bazhe duza/dhuza atau balik dulang atau mengembalikan dulang-dulang yang diantar sebelumnya oleh pihak keluarga laki-laki, tentu bukan dulang kosong tetapi harus ada isinya. Bazhe duza biasanya dilakukan beberapa hari setelah buku pelulu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, agar pihak keluarga calon pengantin laki-laki juga bersiap-siap menjamu tamu. Dalam bazhe duza, jumlah dulang yang dibalikin harus sama dengan yang diantar. Isi dulangnya boleh berbeda dari yang diantar oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki, boleh sama, dan umumnya terdiri atas aneka kue dan buah-buahan. Inilah pola timbal balik yang saya maksudkan.

Baca Juga: Es Gula Moke

Jadi, pihak keluarga calon pengantin perempuan tidak semata-mata menerima seratus persen hantaran dari pihak keluarga calon pengantin laki-laki. Ada timbal baliknya. Pola timbal balik ini masih ada sampai pada saat setelah perkawinan berlangsung.

2. Mendhi Belanja, Bukan Belis

Meskipun namanya mendhi belanja atau mengantar uang belanja, bukan belis, namun tetap saja masyarakat Suku Ende menyebutnya belis. Karena, apa-apa yang diantar saat mendhi belanja ini umumnya sama dengan hantaran belis. Apa saja kah yang diantar saat mendhi belanja? Ini dia, antara lain:

a. Uang belanja.
b. Uang pemuda/lingkup RT.
c. Uang air susu ibu (kemarin ditolak oleh Mamanya Titin).
d. Seekor sapi.
e. Barang-barang kebutuhan perempuan.
f. Uang isi kumba isi ae nio untuk paman-paman si calon pengantin perempuan.

Totalannya bisa mencapai 100Juta, bahkan lebih. Uang belanja ya uang bumbu dan keperluan acara perkawinan nanti, uang pemuda ya untuk pemuda-pemudi setempat lingkungan si calon pengantin perempuan, uang air susu ibu semakin ke sini telah sering ditolak oleh para ibu, sapi untuk keperluan konsumsi acara perkawinan, barang-barang kebutuhan perempuan dari A sampai Z, isi kumba isi ae nio

3. Isi Kumba Isi Ae Nio

Menarik sekali membahas ini. Karena pola timbal balik juga terjadi di sini. Pihak keluarga calon pengantin laki-laki memang juga mengantar sejumlah uang untuk isi kumba isi ae nio saat mendhi belanja, tapi jangan salah, sebenarnya itu bakal dibalikin, kadang jauh lebih besar jumlahnya, oleh para Ka'e Embu. Ka'e embu adalah om/paman dari pengantin perempuan baik dari pihak Bapak maupun pihak Ibu. Jadi, setelah perkawinan berlangsung, pihak ka'e embu ini wajib mengantarkan isi kumba isi ae nio ke rumah pengantin laki-laki. Isi kumba ditanggung oleh paman dari pihak Ibu sedangkan isi ae nio ditanggung oleh paman dari pihak Bapak si pengantin perempuan.

Isi kumba biasanya berupa perlengkapan untuk pengantin perempuan, sedangkan isi ae nio berupa perlengkapan untuk pengantin laki-laki. 

SAH!

Sebagian kecil cucu Pua Ndawa dan Pua Djombu.

Kemarin, saat setelah pernikahan Angga dan Titin, ada tiga koper (karena zaman sekarang susah mencari gentong jadi memakai koper gedeeee) yang diantar oleh pihak pengantin perempuan. Satu koper lagi untuk siapa? Untuk saudari dari Bapaknya pengantin laki-laki. Ya, dalam hal ini Kakak Nani Pharmantara yang sebelum mendhi belanja sudah mengantarkan lebih dulu jatahnya yaitu seekor sapi kepada Abang Nanu Pharmantara. Seharusnya, sebagai adik dari Abang Nanu saya juga wajib mengantar eko (ekor, hewan) tetapi karena saya belum menikah dibolehkan untuk alpa hahaha.

See ...? Semuanya memakai pola timbal-balik.

Sehingga kalau ada yang menyamaratakan belis itu mencekik dan bikin bangkrut pihak laki-laki, menurut hemat saya ... tidak ah.

Soal pola timbal balik ini masih banyak loh dalam adat Suku Ende maupun Suku Lio, seperti weta ane itu hantaranya apa, dan kalau dibalik itu apa saja barangnya, dan lain sebagainya. Nanti saya ulas ya.

Ada Bedanya


Perbedaan ini bukan dari urusan suku saja, tetapi juga dari urusan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu kalian masih bisa membaca tulisan tentang belis yang bikin pihak laki-laki kalang-kabut memenuhinya, tapi kalian juga bisa membaca tulisan saya tentang belis/mendhi belanja yang masih terhitung masuk akal. 

Makhluk Sosial dan Keluarga


Saya selalu bilang, jika kawin nanti (apabila diijinkan oleh Allah SWT), cukup di KUA dan makan keluarga, kemudian bubar. Apa yang saya sampaikan itu ditentang oleh keluarga dan bahkan teman-teman. Saya bilang: terlalu banyak uang dihambur-hamburkan, nanti. Mereka bilang: kalau menikah (mereka tidak pakai kata kawin karena mereka bukan orang Hukum, halah, hahaha) nanti yang memikirkan ini itu bukan kau, tapi keluarga, termasuk kami!

Ah, manusia adalah makhluk sosial yang mau tidak mau memang harus hidup bersama manusia lainnya dalam suka dan duka. 

 Rempongnya memakai sarung tenun ikat, hahaha.

Ihiiirrr ... 

Abang Nanu, Kakak Nani, Angga dan Titin, saya, Babe Didi.

Kalau kalian membaca pos 5 Yang Unik Dari Ende (Bagian 2), kalian pasti tahu soal minu ae petu. Pahami soal minu ae petu, kalian akan paham bagaimana cara pemenuhan belis atau keperluan mendhi belanja, selain dari tabungan pribadi. Karena kita, manusia, adalah makhluk sosial dan mempunyai keluarga yang tidak akan tinggal diam dalam urusan-urusan besar keluarga lainnya. Mau bilang: tidak perlu? Maka kita bakal melanggar adat-istiadat! Hahaha. Sumpah, meskipun hidup di zaman moderen dan di kota, saya tidak mau disebut melanggar atau meninggalkan adat. Karena saya, berakar dari dua adat yaitu adat Suku Ende (Bapa) dan adat Suku Lio (Mamatua).


Demikianlah pola timbal balik, pos yang sudah saya rencanakan jauh-jauh hari, tapi tentu harus melengkapi data sebelum berani mempublikasikannya. Intinya adalah belis/mendhi belanja itu adalah adat yang wajib dipenuhi, tetapi tidak boleh memberatkan, agar perkawinan dapat disegerakan. Oleh karena itu kesepakatan kedua belah pihak sangat diperlukan untuk mencapai mufakat sebelum hari perkawinan tiba. 

Baca Juga: Arekune

Bagaimana dengan daerah kalian, kawan? Yuk, share ...



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak